Metronews

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang, Ahmad Taufiq Helmi: Demi Menjaga Pelayanan Informasi Publik Tetap Berjalan

0

0

matajambi |

Rabu, 10 Jun 2026 09:41 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang, Ahmad Taufiq Helmi: Demi Menjaga Pelayanan Informasi Publik Tetap Berjalan - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 resmi diperpanjang hingga ditetapkannya komisioner baru hasil seleksi berikutnya. Kebijakan tersebut diambil guna memastikan pelayanan keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menjelaskan bahwa secara normatif masa jabatan komisioner periode 2022–2026 telah berakhir pada 25 Mei 2026. Namun, proses seleksi anggota Komisi Informasi periode berikutnya masih berlangsung sehingga diperlukan langkah strategis agar roda organisasi dan pelayanan publik tidak terhenti.

Menurut Taufiq, Komisi Informasi Provinsi Jambi sebenarnya telah jauh hari menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor S.125/KIP-JBI/VIII/2025 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Tahun 2022–2026 tertanggal 22 Agustus 2025 atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Melalui surat tersebut, kami telah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Informasi. Selanjutnya, Bapak Gubernur telah mendisposisikan agar dipersiapkan proses seleksi calon komisioner beserta penganggarannya pada tahun 2026,” ujar Taufiq.

Taufiq menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi (timsel) yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pihak Komisi Informasi tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tahapan seleksi tersebut dan hanya menghormati serta mendukung seluruh proses yang sedang berjalan.

“Mekanisme seleksi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui tim seleksi yang dibentuk. Kami menghormati dan mendukung seluruh proses yang akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa komisioner yang saat ini menjabat siap mengikuti seluruh tahapan seleksi apabila kembali mencalonkan diri sebagai anggota Komisi Informasi periode berikutnya.

Untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di bidang keterbukaan informasi, Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.

Melalui keputusan tersebut, masa jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi diperpanjang terhitung sejak berakhirnya masa jabatan sebelumnya hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi periode berikutnya melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Taufiq menyebut keputusan tersebut menjadi solusi untuk menjaga kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Informasi dalam melayani masyarakat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER