JAMBI, MATAJAMBI.COM – Munculnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan kurang transparannya proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mendapat tanggapan dari pihak Tim Seleksi. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan seleksi belum dimulai sehingga belum ada proses yang dapat dinilai ataupun dikritisi.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses pembentukan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode berikutnya.
Menurut Tim Seleksi, proses seleksi baru dapat dilaksanakan setelah rapat persiapan resmi dilakukan oleh seluruh anggota tim.
Pihak Tim Seleksi menjelaskan bahwa belum terlaksananya seleksi bukan karena adanya upaya menutup-nutupi informasi kepada publik, melainkan karena secara administratif dan teknis tahapan seleksi memang belum dimulai.
"Seleksi Komisi Informasi baru dapat dilaksanakan setelah Tim Seleksi menggelar rapat persiapan. Hingga saat ini rapat tersebut belum dilaksanakan sehingga belum ada tahapan seleksi yang berjalan," jelas sumber dari Tim Seleksi.
Karena itu, pihaknya menilai belum ada proses yang bisa dijadikan objek kritik terkait transparansi ataupun pelaksanaan seleksi.
Masa Jabatan Komisioner Sudah Berakhir, Namun Seleksi Belum Memasuki Tahapan
Tim Seleksi juga membenarkan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jambi telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi pada September 2025 terkait berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya.Meski demikian, pada saat itu Pemerintah Provinsi Jambi belum dapat menyusun tahapan seleksi karena proses tersebut belum memasuki fase perencanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu, Gubernur Jambi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Seleksi sebagai dasar pelaksanaan proses rekrutmen calon komisioner baru.
Kendati SK Tim Seleksi telah diterbitkan, proses seleksi masih tertunda karena adanya perubahan terkait perwakilan Komisi Informasi Pusat yang akan menjadi bagian dari Tim Seleksi.
Pihak Tim Seleksi mengungkapkan bahwa Komisi Informasi Pusat saat ini juga sedang menjalankan proses seleksi internal sehingga diperlukan penyesuaian terhadap nama perwakilan yang akan ditugaskan di daerah.
"Kami harus memastikan bahwa perwakilan yang ditunjuk benar-benar sah dan mewakili Komisi Informasi Pusat. Saat ini masih terdapat perubahan usulan nama sehingga perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ungkapnya.