Metronews

Konflik Agraria SAD vs PT IKU Hampir 30 Tahun, DPRD Batang Hari Lakukan Sidak Lapangan

0

0

matajambi |

Jumat, 12 Jun 2026 10:43 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

DPRD Batang Hari Turun Langsung ke Lokasi Sengketa Lahan SAD dan PT IKU, Konflik Agraria Hampir 30 Tahun Jadi Sorotan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari bersama Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik agraria yang melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk dengan PT Indo Kebun Unggul (IKU), Senin (8/6/2026).

Kunjungan lapangan tersebut dilakukan di wilayah Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPRD untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesbangpol, Dinas Kehutanan, Satpol PP, pemerintah desa setempat, serta perwakilan dari PT Indo Kebun Unggul (IKU).

Tim gabungan bersama anggota DPRD melakukan pengecekan langsung terhadap lahan seluas sekitar 186 hektare yang saat ini menjadi objek sengketa. Selain itu, dilakukan pula pengambilan titik koordinat di area yang diklaim masyarakat SAD sebagai tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka.

Masyarakat SAD Sialang Pungguk menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti penguasaan lahan sejak tahun 1985. Menurut warga, kawasan tersebut telah lama menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan masyarakat adat, lengkap dengan kebun, permukiman, hingga lokasi pemakaman leluhur mereka.

Konflik mulai muncul setelah PT IKU membuka dan mengelola lahan di kawasan tersebut pada tahun 1996. Sejak saat itu, sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan terus berlanjut tanpa penyelesaian yang tuntas.

Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Komisi II yang hadir dalam peninjauan tersebut di antaranya Yogie P., Mawardi, Pathoni, dan Sudarto atau yang akrab disapa Aby Hendro.

Usai meninjau lokasi dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, anggota Komisi II DPRD Batang Hari menyatakan akan menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan dengan memanggil seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik atas konflik yang telah berlangsung sejak 1996 tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti hasil turun lapangan ini dengan memanggil seluruh pihak terkait agar ditemukan jalan keluar yang adil dan dapat diterima semua pihak,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD Batang Hari.

DPRD juga menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong lahirnya rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyelesaian konflik agraria secara adil dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh masyarakat SAD yang selama ini merasa perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan atas tanah ulayat belum menemukan titik terang.

Masyarakat berharap DPRD Batang Hari dan Tim Terpadu dapat mengambil langkah konkret agar konflik agraria yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak terus berlarut-larut. Mereka juga meminta adanya kepastian hukum terkait status tanah ulayat yang diyakini sebagai warisan leluhur Suku Anak Dalam di Dusun Sialang Pungguk.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER