Metronews

Viral! Menantu Diduga Gelapkan Rp4,7 Miliar Hasil Penjualan Kopi Mertua, Dipakai Foya-Foya dan Biayai Selingkuhan

0

0

matajambi |

Rabu, 15 Apr 2026 06:25 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Dugaan menantu gelapkan Rp4,7 miliar uang mertua di Kepahiang - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan telah ditonton ratusan ribu kali, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Juga:

Tahi Lalat Tumbuh Rambut: Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menariknya, dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan bahwa seorang wanita yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan pelaku mencoba meminta agar video tersebut dihapus.

Permintaan itu disampaikan melalui pesan langsung (DM) di media sosial kepada pihak keluarga. Wanita tersebut mengaku khawatir jika video tersebut diketahui oleh orang tuanya dan memperluas masalah.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Pihak keluarga justru menegaskan bahwa prioritas utama adalah pengembalian kerugian yang dialami.

Secara hukum, tindakan penggelapan dalam jumlah besar seperti ini dapat dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya tidak ringan. Selain itu, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial yang cukup besar, terutama terkait kepercayaan dalam hubungan keluarga dan bisnis.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam lingkup keluarga sekalipun.

Kasus dugaan penggelapan Rp4,7 miliar oleh seorang menantu di Kepahiang ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena nominalnya yang besar, tetapi juga karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya dilandasi kepercayaan.

Baca Juga:

Bikin Geger! Warga Temukan Mayat di Kanal Muaro Jambi, Awalnya Dikira Benda Biasa

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan, sekaligus memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER