Ratusan Karyawan PT Super Home Product Indonesia Demo, Tuntut Upah Sesuai UMR Batang Hari
matajambi |
Rabu, 28 Jan 2026 20:31 WIB
Reporter :
Adri
Editor :
Adri
Ratusan Karyawan PT Super Home Product Indonesia Demo, Tuntut Upah Sesuai UMR Batang Hari - (matajambi.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
“Kami sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Karena belum ada kesepakatan, maka persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Disnakerin Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.
Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, mediasi belum membuahkan hasil. Massa karyawan akhirnya membubarkan diri secara tertib.
Sebagai informasi, dalam Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.