JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pengadilan kembali menggelar sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan perkara dugaan penggunaan gelar akademik. Agenda tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 07 Januari 2026, dengan menghadirkan keterangan saksi untuk memperjelas duduk perkara.
Persidangan dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus. Pada kesempatan ini, dua saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dimintai keterangan di hadapan majelis.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, menghadirkan Masril dan Abdul Kadir keduanya sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Di hadapan persidangan, kedua saksi menyatakan berdomisili di Desa Sakean dan mengenal pihak yang dilaporkan maupun pelapor dalam perkara tersebut.
Sidang diawali dengan pemeriksaan formal oleh kuasa hukum pemohon yang memastikan status pemeriksaan saksi oleh penyidik. Keduanya mengonfirmasi bahwa mereka memang dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik.
Hakim kemudian menggali hubungan saksi dengan terlapor Bustomi serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Para saksi menegaskan mengenal kedua pihak tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa Bustomi pernah menjabat Kepala Desa Sakean sejak 2004 dan mengemban amanah tersebut selama tiga periode.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan di mana yang bersangkutan menempuh perkuliahan. “Untuk urusan kuliah dan universitasnya, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir.Masril menambahkan, informasi mengenai gelar akademik Bustomi baru mereka ketahui saat yang bersangkutan maju sebagai calon anggota legislatif. Pengetahuan itu, kata dia, diperoleh dari spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar desa.
“Selama menjabat, kami tidak pernah melihat beliau menggunakan gelar akademik. Kami juga tidak mengetahui beliau pernah kuliah,” kata Masril.
Usai mendengar keterangan para saksi, hakim tunggal memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (8/1) dengan agenda pelengkapan alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidkum Polda Jambi.
Hakim turut mengingatkan kedua belah pihak pemohon dan termohon agar menyusun dan melengkapi bukti yang relevan guna memperkuat argumentasi masing-masing. Putusan praperadilan nantinya akan sangat ditentukan oleh keterangan saksi lanjutan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan berikutnya.