Metronews

Berapa Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026? Cek Syarat Terbarunya di Sini

0

0

matajambi |

Selasa, 16 Des 2025 14:10 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

KIP Kuliah - (IST)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Menjelang dibukanya pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, banyak calon mahasiswa dan orang tua mulai aktif mencari informasi terkait syarat ekonomi, terutama mengenai batas gaji orang tua yang menjadi penentu kelayakan menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani biaya. Program ini mencakup pembebasan biaya kuliah hingga bantuan biaya hidup bulanan selama masa studi.

Pemerintah menetapkan batas penghasilan orang tua/wali sebagai indikator utama kelayakan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2026. Calon mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat ekonomi apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:

Baca Juga:

Inilah Profil Singkat Awhin Sanjaya, Pembalap Berprestasi Indonesia yang Tutup Usia di SCP 2025

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per orang per bulan.

Ketentuan ini dirancang agar bantuan KIP Kuliah tepat sasaran, khususnya bagi keluarga dengan jumlah tanggungan besar namun penghasilan terbatas.

Selain batas penghasilan, pemerintah juga menetapkan sejumlah kategori prioritas penerima KIP Kuliah 2026, antara lain:

  • Pemegang KIP dari jenjang pendidikan sebelumnya
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Penerima bantuan sosial seperti PKH, PBI Jaminan Kesehatan, atau BPNT
  • Masuk kelompok PPKE hingga desil tiga (miskin/rentan miskin)
  • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan

Calon mahasiswa yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tetap dapat mendaftar, selama memenuhi batas penghasilan dan melampirkan dokumen pendukung resmi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dalam proses seleksi KIP Kuliah 2026, calon pendaftar wajib mengisi data ekonomi keluarga secara lengkap dan jujur. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:

Baca Juga:

Inilah Profil Singkat Awhin Sanjaya, Pembalap Berprestasi Indonesia yang Tutup Usia di SCP 2025

  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali
  • SKTM dari desa atau kelurahan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti kepesertaan bantuan sosial
  • Foto kondisi rumah atau tagihan listrik dan air (jika diperlukan)
  • Seluruh data akan diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi setelah calon mahasiswa dinyatakan lolos seleksi masuk. Ketidaksesuaian data dapat berujung pada pembatalan status penerima KIP Kuliah.

Pemerintah menegaskan bahwa penilaian kelayakan KIP Kuliah 2026 tidak hanya berfokus pada nominal gaji orang tua. Pendekatan yang digunakan bersifat menyeluruh, mencakup jumlah tanggungan keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, serta bukti sosial lainnya.

Pendekatan ini bertujuan memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang membutuhkan, sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi yang adil dan merata.

Baca Juga:

Dorong Regenerasi Atlet Sejak Dini, Bupati Batang Hari Resmi Buka Super Tangguh Basketball Competition 2025

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan :

  • Agar proses pendaftaran KIP Kuliah 2026 berjalan lancar, calon mahasiswa disarankan menyiapkan dokumen berikut sejak dini:
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan penghasilan orang tua/wali
  • SKTM yang dilegalisasi
  • Bukti penerima bantuan sosial (jika ada)

KIP Kuliah bukan sekadar bantuan biaya, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah membuka akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan memahami batas gaji orang tua dan syarat ekonomi KIP Kuliah 2026 sejak awal, calon mahasiswa dapat mempersiapkan pendaftaran dengan lebih matang dan meningkatkan peluang lolos sebagai penerima bantuan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER